TUGAS SEMUA PKN

Nama : Susi fiya khasanah
Kelas  : X TO 1
No. Absen : 32

PKN BAB 7
TENTANG BUDAYA POLITIK

A.    Pengertian dan Komponen Budaya Politik
1. Pengertian Budaya Politik
Secara harfiah kata budaya berasal dari bahasa Sansekerta yakni budhayahatau bentuk jamak dari budhi yang berarti akal. Cicir dari budaya antara ain dapat dipelajari, diwariskan dan diteruskan, hidup dalam masyarakat, dikembangkan dan berubah, serta terintegrasi. Sementara itu, kata politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu polis, yang berarti negara atau kota. Keberagaman definisi tersebut dapat dilihat sebagai berikut.
a. G. A. Almond dan S. Verba (1990) menyatakan bahwa budaya politik merupakan orientasi dan sikap individu terhadap sistem politik dan bagian-bagiannya, juga sikap individu terhadap peranannya sendiri dalam system poliyik tersebut.
b. B. N. Marbun (2005) menulis bahwa budaya politik adalah pandangan politik yang memengaruhi sikap, orientasi, dan pilihan politik seseorang.
c. Larry Diamond (2003) menyebutkan bahwa budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi masyarakat tentang sistem politik nasionalnya dan peran masing-masing individu dalam sistem itu.
d.Prof. Dr. H. Rusadi Kantaprawira, S.H. mendefinisikan budaya politik sebagai pola tingkah laku individu dan orientasi terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
e. Austin Ranney mengartikan budaya politik sebagai seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama atau sebuah pola orientasi-orientasi terhadap objek-objek politik.
2. Komponen Budaya Politik
a.Orienasi Warga Negara terhadap Sistem Politik
Almond dan Verba (1990) mengklasifikasikan komponen budaya politik menjadi tiga bentuk orientasi. Ketiga komponen tersebut antara lain sebagai berikut.
1) Orientasi yang bersifat kognitif adalah komponen yang meliputi pegetahuan/pemahaman dan keyakinan-keyakinan individu tentang sistem politik dan atributnya.
2) Orientasi yang bersifat afektif adalah kompnen yang menyangkut perasaan-perasaan atau ikatan emosional yang dimiliki oleh individu terhadap sistem politik.
3) Orientasi yang bersifat evaluative adalah komponen yang menyangkut kapasitas individu dalam rangka memberikan penilaian terhadap sistem politik yang sedang berjalan dan bagaimana peran individu di dalamnya.
b. Objek Politik
Objek politik merupakan sasaran dari orientasi warga maka terdapat tiga jenis objek politik yang berkembang, diantaranya:
·   Objek politik umum
Berkaitan dengan unsur politik secara menyeluruh.
·   Objek politik input
Objek politik yang berperan dalam memberikan masukan terhadap proses politik yang termasuk proses inputdalam sistem politik adaah lembaga atau pranata politik.
·         Objek politk output
Merupakan hasil proses politik yang termasuk dalam objek politik outputadalah output dari sistem politik.
3. Tipe-Tipe Budaya Politik
1.      Tipe Budaya Politik yang Berkembang dalam Masyarakat
Menurut Almond dan Verba, terdapat tiga tipe budaya politik ang berkembang dalam suatu masyarakat/bangsa, yaitu sebagai berikut.
a.      Budaya Politik Parokial (Parochial Political Culture)
Budaya politik parochial harid ketika warga tidak tahu mengenai pemerintah dan kebijakan-kebijakan pemerintah, serta tidak melihat diri mereka terlibat dalam proses politik (do not know and do not act). Budaya politi parochial ini merupakan budaya politik saat partisipasi warga masyarakat terhadap politik masih sangat rendah. Biasanya budaya politik parochial terjadi dalam wilayah kecil atau sempit. Ciri budaya politik parochial antara lain:
1)      Rendahnya dukungan terhadap pemerintah.
2)      Adanya kedekatan warga dengan suku-suku mereka, daerah, agama, atau kelompok etnis.
3)      Memandang keberhasilan dengan pesimitis sehingga dukungan terhadap pemerintah rendah.
b.      Budaya Politik Subjek(Subject Political Culture)
Budaya politik subjek adalah budaya politik yang terjadi ketika warga negara telah memiliki pengetahuan mengenai pemerintah beserta kebijakannya namun belum memiliki orientasi untuk terlibat atau berpartisipasi secara aktif dalam proses politik. Cirri-ciri yang terdapat dalam budaya politik subjek, antara lain:
1)      Adanya dukungan yang tinggi terhadap pemerintah.
2)      Terdapat lebih banyak kepercayaan terhadap grup-grup lain dala masyarakat, dibandingkan pada budaya politik parochial.
3)      Para warga, tetap tidak melihat diri mereka sendiri sebagai peserta aktif yang akan memengaruhi politik.
c.       Budaya Politik Partisipan (Participan Political Culture)
Masyarakat telah menyadari kehadiran pemerintahan, proses inputpolitik, output dari pemerintah, bahkan masyarakat telah berperan aktif dalam memberikan pandangannya terhadap proses politik melalui organsasi kepentingan atau partai politik. Cirri-ciri politik partisipan antara lain:
1)      Serupa dengan budaya politik subjek dalam hal pengakuan dan penerimaan legitimasi pemerintah.
2)      Kebanyakan orang dalam masyarakat menerima aturan yang sama untuk mendapatkan dan memindahkan kekuasaan (misalnya melalui pemilu).
3)      Tingkat keyakinan warga bahwa tindakan mereka berpengaruh dalam kebijakan politik sangat tinggi.
2.Model Kebudayaan Politik
Almond dan Verba, Mochtas Masoed dan Colin MacAndrews menyebutkan adanya tiga model kebudayaan politik sebagai berikut.
a.      Masyarakat Demokratis Industrial
Pada model ini terdiri dari aktivis politik dan kritiku politik. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah masyarakat yang berbudaya politik partisipan mencapai 40-60% dari penduduk dewasa, terdiri dari para aktivis dan peminat politik yang kritis mendiskusikan masalah-masalah kemasyarakatan dan pemerintahan. Smentara itu, jumlah yang berbudaya politik subjek kurang lebih 30% sedangkan jumlah yang berbudaya politik parochial sekitar 10%.
b.      Masyarakat dengan Sistem Politik Otoriter
Pada model ini, seagian masyarakatnya berbudaya politim subjek yang pasif, tunduk terhadap peraturan, tetapi tidak melibatkan diri dalam berbagai kegiatan politik. Kelompok partisipan berasal dari mahasiswa, kaum intelektual, pengusaha, dan tuan rumah. Kaum parokial terdiri dari para petani dan buruh tani yang hidup dan bekerja di perkebunan-perkebunan.
c.       Masyaraat Demokratis Praindustrial
Dalam model ini, sebagian bear warga negaranya menganut budaya politik parokial. Mereka hidup di pedesaan dan tuna aksara. Pengetahuan dan keterlibatan mereka dalam kehidupan politik sangan kecil. Jumlah kelompok partisipan sangat sedikit, biasanya terdiri atas professional terpelajar, usahawan, dan tuan rumah.
B.Budaya Politik Indonesia
1.      Pandangan Mengenai Budaya Politik Indonesia
a.       Menurut Nazarudin Sjamsuddin, budaya politik di Indonesia tercermin dari Bhineka Tunggal Ika. Hal ini karena dalam sbuah budaya politik, ciri utama yang menjadi identitas adalah sesuatu nilai atau orientasi yang menonjol dan diakui oleh masyarakat atau bangsa secara keseluruhan.
b.      Menurut Affan Gaffar, sangat sulit untuk mengidentifikasi budaya politik Indonesia. Oleh karena itu, salah satu hal yang dapat dilakukan adalah menggambarkan pola budaya politik dominan. Budaya politik dominan ini berasal dari kelompok etnis dominan, yakni etnis Jawa.
c.       Menurut Herbert Feith, terdapat dua budaya politik dominan di Indonesia yaitu aristokrasi-Jawa dan wiraswasta-Islam. Aristokrasi-Jawa merupakan budaya politik mayoritas masyarakat Jawa. Warga dengan budaya politik wiraswasta-Islam terpencar secara wilayah dan kelas sosial, termasuk para santri di awa Timur dan Tengah dan anggota komunitas Islam.
2.      Ciri Dominan Budaya Politik Indonesia
Budaya politik Indonesia saat ini adalah campuran dari parokial, subjek, dan partisipan. Dari segi budaya politik partisipan, semua ciri-cirinya sudah terjadi di Indonesia dan ciri-ciri budaya politik parokial juga ada yang memenuhi yaitu seperti berlangsungnya pada masyarakat tradisional dan pada budaya politik subjek ada yang memenuhi seperti warga ada yang menyadari sepenuhnya otoritas pemerintah.
Affan Gaffar berpendapat bahwa budaya politik Indonesia memiliki tiga ciri dominan yaitu sebagai berikut.
a.      Adanya Hierarki yang Kuat/Ketat
Penguasa memandang dirinya sendiri serta rakyatnya. Penguasa cenderung melihat dirinya sebagai guru/pamong dari rakyat. Sebaliknya, penguasa cenderung merendahkan rakyatnya, memandang sepantasnya rakyat patuh dan taat kepada penguasa karena penguasa pemurah dan pelindung.
b.      Adanya Kecenderungan Patronase (Perlindungan)
Salah satu budaya politik yang menonjol di Indonesia adalah hubungan patronase. Sang patron memiliki kekuasaan, kedudukan, jabatan, perlindungan, perhatan, bahka materi (harta, uang, dan lainnya). Adapun klien memiliki tenaga, dukungan, dan kesetiaan.
c.       Adanya Kecenderungan Neo-patrimonialistik
Menurut Max Weber, dalam negara yang petrimonialistik, penyelenggaraan pemerintah berada di bawah control langsung pemimpin negara.
C.Sosialisasi Politik dalam Pengembangan Budaya Politik
1.      Pengertian Sosialisasi Politik
a.       Kenneth P. Langton menyatakan bahwa sosialisasi politik adalah cara masyarakat meneruskan kebudayaan politiknya.
b.      Gabriel Almond menyatakan bahwa sosialisasi politik merajuk proses di mana sikap-sikap politik dan pola-pola tingkah laku politik diperoleh atau dibentuk, sarana bagi suatu generasi untuk menyampaikan patokan-patokan politik dan keyakinan-keyakinan politik kepada generasi berikutnya.
c.       Richard E. Dawson menyatakan bahwa sosialisasi politik dapat dipandang sebagai suatu pewarisan pengetahuan, nilai-nilai, dan pandangan-pandangan politik dari orang tua, guru, dan sarana-sarana sosialisasi yang lainnya kepada warga negara baru dan mereka yang menginjak dewasa.
d.      Ramlan Surbakti menyatakan bahwa sosialisasi politik merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat.
Berdasarkan berbagai pengertian mengenai sosialisasi politik di atas, kita dapat melihat bahwa hakikatnya, sosialisasi politik adalah suatu proses untuk memasyrakatkan nilai-nilai atau budaya politik ke dalam suatu masyarakat.
   2.    Pembagian Sosialisasi Politik
Ramlan Surbakti (2010) membagi sosialisasi politik dalam dua bagian berdasarkan metode penyampaian pesan yaitu sebagai berikut.
a.      Pendidikan Politik
Pendidikan politik merupakan proses dialogis diantara pemberi dan penerima pesan. Melalui proses ini,para anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol politik negaranya dari berbagai pihak dalam sistem.
b.      Indoktrinasi Politik
Indoktrinasi politik merupakan proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi warga masyarakat untuk menerima nilai, norma dan simbol yang dianggap penguasa sebagai ideal dan baik.
   3.   Lembaga Sarana atau Agen Sosialisasi Politik
a.  Keluarga
Pembentukan nilai-nilai politik individu mulai terjadi di dalam keluarga. Di keluarga ditanamkan juga kaidah-kaidah yang harus dipatuhi oleh anak serta nilai-nilai dan keyakinan politik dari kedua orang tua. Selain itu, anak juga belajar bersikap terhadap kekuasaan dan membuat keputusan bersama. Apabila diajarkan berbagai kecakapan untuk melakukan interaksi politik, kelak anak dapat menggunakan kecakapan tersebut untuk berpartisipasi aktif dalam sistem politik. Sebaliknya, jika ditanamkan sikap kepatuhan yang kuat dan ketat, terdapat kemungkinan anak akan takut mengambi inisiatif dalam kehidupan.
b.Sekolah
Sekolah member pengetauan kepada peserta didiknya mengenai dunia politik dan peran mereka di dalamnya. Sekolah dapat menjadi tempat para peserta didik belajar mengenai pemerintahan. Peserta didik juga dapat dilatih berorganisasi dan memimpin.
c.Kelompok Pergaulan
Dalam kelompok pergaulan, setiap anggota mempunyai kedudukan relatif sama dan saling memiliki ikatan erat. Seseorang dapat melalukan tindakan tertentu karena temen-teman di dalam kelompoknya melakukan tindakan tersebut.
d.Tempat Bekerja
Seseorang dapat mengidentifikasi dirinya dengan kelompok tertentu dan menggunakan kelompok acuan (reference) dalam kehidupan politik. Bagi para anggotanya, organisasi juga dapat berfungsi sebagai penyuluh di bidang politik. Secara tidak langsung, para anggota akan belajar tentang cara-cara hidup dalam suatu organisasi. Pengetahuan itu akan bermanfaat dan berpengaruh ketika mereka terjun ke dunia politik.
e.Media Massa
Informasi tentang berbagai peristiwa yang terjadi di dunia segera menjadi pengetahuan umumdalam hitungan jam bahkan menit. Oleh karena itu, media massa baik surat kabar, majalah, radio, televise, dan internet memegang peranan penting. Melalui berbagai saran tersebut, masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan informasi tentang politik secara cepat.
D. Partisipasi Politik dalam Budaya Politik
     1Pengertian partisipasi politik
 Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruuhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan umum dan menentukan pimpinan pemerintahan.  Partisipasi politik dapat dilakukan dengan kegiatan pemilihan, lobbying, kegiatan organisasi, dan mencari koneksi.
politik dapat terjadi dengan berbagai tujuan, diantaranya memberikan warga negara kesempatan untuk mempengaruhi proses pembuatan kebijakan; menjadi alat untuk mengontrol rakyat dan warga negara, terutaram di negara-negara otoritarian; membantu meringankan beban pemerintah, seperti terbukanya lapangan kerja baru sebagai pengawas jalannya pemberian suara (voting) yang dilakukan secara sukarela, sedikit banyak akan meringankan anggaran pemerintah untuk membayar aparat keamanan yang ditugaskan untuk menjaga jalannya voting; serta melegitimasi rezim dan kebijakan rezim tersebut.
      2. Tingkatan partisipasi politik
Pertama adalah dilihat dari ruang lingkup atau proporsi suatu kategori warga negara yang   
      melibatkan diri dari kegiatan partisipasi politik.

SOAL!!
1. Sebutkan jenis objek politik ?        
2. Almond dan Verba mengklasifikasikan komponen budaya politik, sebutkan ?
3. Sebutkan ciri budaya politik Indonesia ?
4. Apa yang dimaksud dengan sosialisasi politik ?
5. Sebutkan lembaga dan sarana sosialisasi  politik ?
 
JAWAB!!
1.  a. objek politik umum
     b. objek politik input             
     c.  objek politik output
2.  a. Orientasi yang bersifat kognitif
     b. Orientasi yang bersifat afektif
     c. Orientasi yang bersifat evaluatif
3.  a. Adanya Hierarki yang kuat / ketat
     b. Adanya kecenderungan patronase                      (perlindungan)
     c. Adanya kecenderungan Neo – Patrimonialistik
4. Sosialisasi politik adalah suatu proses              untuk memasyarakatkan nilai – nilai atau          budaya politik kedalam masyarakat
5. a. keluarga
    b. sekolah
    c. kelompok pergaulan
    d. tempat bekerja
    e. media masa

PKN BAB 9
TENTANG INTEGRASI DALAM BINGKAI BHINEKA TUNGGAL IKA

A.Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
  Kebhinekaan merupakan realitas bangsa yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya untuk mendorong terciptanya perdamaian dalam kehidupan Bangsa dan Negara. Kebhinekaan harus dimaknai masyarakat melalui pemahaman multikulturalisme dengan berlandaskan kekuatan spiritualitas. Perbedaan etnis, religi maupun ideologi menjadi bagian tidak terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia dengan Bhinneka Tunggal Ika dan toleransi yang menjadi perekat untuk bersatu dalam kemajemukan bangsa.
   Semboyan bangsa Indonesia tersebut tertulis pada kaki lambang negara Garuda Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika merupakan alat pemersatu bangsa. Untuk itu, kita harus benar-benar memahami maknanya. Selain semboyan tersebut, negara kita juga memiliki alat-alat pemersatu bangsa sebagai berikut.
 1.Dasar Negara Pancasila
 2.Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
 3.Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
 4.Lambang Negara Burung Garuda
 5.Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
 6.Lagu-lagu perjuangan
   Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
 1.Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
 2.Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
 3.Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
 4.Pembangunan berjalan lancar.
   Indonesia merupakan negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain. Pernahkah kalian mendengar atau membaca peristiwa konflik antarsuku di Indonesia atau konflik yang mengatasnamakan wilayah atau daerah? Jadikanlah peristiwa konflik tersebut sebagai pelajaran agar tidak terjadi kembali di masa yang akan datang. Konflik dapat mengakibatkan perpecahan dan akhirnya merugikan seluruh rakyat Indonesia.
    Pada dasarnya keberagaman masyarakat Indonesia menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia. Namun, dalam kenyataanya masih ada konflik yang terjadi dengan mengatasnamakan suku, agama, ras atau antargolongan tertentu. Hal ini menunjukkan  yang ada harusnya dapat menjadi modal bagi bangsa ini untuk menjadi bangsa yang kuat. Untuk mendukungnya, diperlukan persatuan yang kokoh dan kuat. Namun, masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan. Salah satunya masih terjadi bentrokan yang mengatasnamakan suku tertentu dalam hal penggarapan lahan pertanian atau hutan. Hal ini menunjukkan belum adanya kesadaran akan sikap komitmen persatuan dalam keberagaman di Indonesia. Komitmen akan persatuan akan tegak jika peraturan yang mengatur masalah suku atau hak individu ditegakkan dengan baik.
  Jika perselisihan ini diakibatkan karena masalah yang berkaitan dengan hukum, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur dalam Pasal 28D Ayat (1) bahwa ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Dengan demikian, permasalahan dan perselisihan bisa dihindari dengan memberikan perlindungan secara penuh kepada setiap warga negara.
 Untuk mempersatukan masyarakat yang beragam, perlu ada toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain.
  Persatuan bangsa merupakan syarat yang mutlak bagi kejayaan Indonesia. Jika masyarakatnya tidak bersatu dan selalu memprioritaskan kepentingannya sendiri, maka cita-cita Indonesia yang terdapat dalam sila ketiga Pancasila hanya akan menjadi mimpi yang tak akan pernah terwujud. Kalian harus mampu menghidupkan kembali semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti berbedabeda tetapi tetap satu. Keberagaman harus membentuk masyarakat Indonesia yang memiliki toleransi dan rasa saling menghargai untuk menjaga perbedaan tersebut. Kuncinya terdapat pada komitmen persatuan bangsa Indonesia dalam keberagaman.
B.Pentingnya Konsep Integrasi Nasional
1.Pengertian Integrasi Nasional 
   Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a.Secara Politik
 Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b.Secara Antropologis
 Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Berikut adalah pendapat para ahli tentang integrasi.
 1. Howard Wriggins Integrasi bangsa berarti penyatuan bagian yang berbeda-beda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.
 2. Myron Weiner Integrasi menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok sosial dan budaya ke dalam satu kesatuan wilayah, dalam rangka pembentukan suatu identitas nasional. Integrasi biasanya mengandalkan adanya satu masyarakat yang secara etnis majemuk dan setiap kelompok masyarakat memiliki bahasa dan sifat-sifat kebudayaan yang berbeda.
 3.Dr. Nazaruddin Sjamsuddin Integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Integrasi juga meliputi aspek vertikal dan horisontal.
 4.J. Soedjati Djiwandono Integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri. Hak tersebut perlu dibatasi pada suatu taraf tertentu. Bila tidak, persatuan nasional akan dibahayakan. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
2.Syarat Integrasi Syarat
 keberhasilan suatu integrasi di suatu negara adalah sebagai berikut.
  a. Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan antara satu dan lainnya
  b. Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
  c. Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial. 
  Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Apakah kalian bisa membedakan mana yang hak dan mana kewajiban sebagai warga negara yang baik (good citizenship). Jangan sampai menyalahgunakan hak karena akan banyak sekali orang yang bisa sewenang-wenang melakukan sesuatu hal yang bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara. Perilaku ini bisa dijadikan contoh perilaku yang merugikan masyarakat, khususnya bagi pemerintah. Pelanggaran hak orang akan menyebabkan terjadinya disintegrasi sehingga orang yang haknya dilanggar kemungkinan tidak akan menjalankan kewajibannya.
   Keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban harus dilakukan. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan diri sendiri. Misalnya, pertumbuhan pembangunan infrastruktur (jalan dan jembatan) di satu daerah dengan daerah lainnya harus sama. Jika berbeda akan terjadi kecemburuan dan berakibat terganggunya integrasi nasional. Dengan demikian, sangat penting integrasi nasional bagi pembangunan bangsa dalam masyarakat yang berbeda-beda. Setiap warga masyarakat harus menyadari adanya perbedaan etnik,  suku, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Perbedaan tersebut jangan sampai dijadikan sebagai pemicu terjadinya disintegrasi nasional. Oleh karena itu, kalian harus memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.
  Salah satu kewajiban sebagai warga negara adalah menjaga integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Bagaimana cara menjaga integrasi tersebut? Kalian tentu pernah melihat di televisi atau membaca di media massa, anggota TNI yang ditempatkan di ujung pulau untuk menjaga  keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Saat ini negara Indonesia tidak dalam keadaan perang, tetapi negara menuntut kita sebagai warga negara untuk ikut serta menjaga integrasi nasional. 
C.Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional
   Manusia hidup dalam reliatas yang plural, hal yang sama juga pada masyarakat Indonesia yang majemuk (plural society). Corak masyarakat Indonesia adalah ber-Bhinneka Tunggal Ika, bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya, melainkan keanekaragaman kebudayaan yang berada dalam masyarakat Indonesia. Dalam masyarakat majemuk, seperti Indonesia dilihat memiliki suatu kebudayaan yang berlaku secara umum dalam masyarakat.
   Masyarakat plural merupakan “belati” bermata ganda dimana pluralitas sebagai rahmat dan sebagai ancaman. Pemahaman pluralitas sebagai rahmat adalah keberanian untuk memerima perbedaan. Menerima perbedaan bukan hanya dengan kompetensi keterampilan, melainkan lebih banyak terkait dengan persepsi dan sikap sesuai dengan realitas kehidupan yang menyeluruh.
   Dengan demikian, kita perlu memahami dan mengetahui faktor-faktor pembentuk integrasi nasional, baik faktor pembentuk maupun faktor penghambat integrasi nasional. Berikut ini faktor-faktor tersebut. a.Faktor pembentuk integrasi nasional
 1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
 2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara  yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
 3) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
 4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
 5) Penggunaan bahasa Indonesia.
 6) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
 7) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
 8) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
 9) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
 10) Adanya rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri. 
b.Faktor penghambat integrasi nasional
 1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
 2) Kurangnya toleransi antargolongan.
 3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
 4) Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan. Upaya untuk mencapai integrasi nasional dapat dilakukan dengan cara menjaga keselarasan antarbudaya. Hal itu dapat terwujud jika ada peran serta pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam proses integrasi nasional. 
D. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
   Fenomena global masih mengetengahkan penguatan nilai-nilai universal yakni demokrasi dan hak asasi manusia. Bersamaan dengan itu isu lingkungan hidup dan dampak pemanasan global memunculkan persoalan serius yang memerlukan respons secara internasional. Pemanasan global telah berdampak terhadap perubahan musim yang tidak menentu yang mengancam kehidupan manusia dalam bentuk ancaman kelaparan, wabah penyakit dan bencana alam yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan. Peta keamanan global menempatkan terorisme menjadi ancaman global. Penggunaan kekuatan militer oleh suatu negara ke wilayah negara lain mengancam kedaulatan dan kehormatan suatu negara berdaulat. Masalah perbatasan juga merupakan sumber utama potensi konflik antarnegara di kawasan Asia Pasifik, termasuk Asia Tenggara.
  Tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal NKRI agar tetap utuh dan bersatu. Di sisi lain, ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama yang berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim dan dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara illegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, pengawasan pulau-pulau kecil terluar, ancaman terorisme dalam negeri dan sebagainya.
  Berdasarkan tantangan tersebut di atas, maka visi terwujudnya pertahanan negara yang tangguh dengan misi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa harus terwujud. Pada dasarnya perumusan kebijakan umum pertahanan negara dilaksanakan Menteri Pertahanan Negara, sedangkan proses penetapannya dilaksanakan di tingkat Dewan Keamanan Nasional selaku Penasehat Presiden RI.
 Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan. Pertama, strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia. Kedua, strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan ketiga, strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.
  Untuk mencapai tujuan pertahanan negara tersebut, salah satunya diperlukan input sumber daya yang bagus dan optimal. Masyarakat menuntut TNI untuk menjaga dan memelihara stabilitas keamanan nasional, tetapi input masyarakat secara intelektual, moral dan mental lemah akan sangat kesulitan mewujudkannya.
E. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
1.Kesadaran Warga Negara
2.Pengertian Bela Negara
   UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara, sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian bela negara. Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara. 
   Bela Negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undangundang
   Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
   Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
   Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap  Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun. Adapun, pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan adalah sebagai berikut.
 1. Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara.
 a.Dari luar negeri
  1)Agresi 
  2)Pelanggaran wilayah oleh negara lain
  3)Spionase (mata-mata)
  4)Sabotase
  5)Aksi terror dari jaringan internasional
b.Dari dalam negeri
  1)Pemberontakan bersenjata
  2)Konflik horisontal
  3)Aksi teror
  4)Sabotase 
  5)Aksi kekerasan yang berbau SARA
  6)Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
  7)Pengrusakan lingkungan
Adapun, ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata, tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
 2. Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
 3. Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
 4. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
3.Dasar Hukum Bela Negara
 Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara.
 a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
 b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
 c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
 d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
 e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
 f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”. g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
 1)Pendidikan Kewarganegaraan,
 2)Pelatihan dasar kemiliteran,
 3)Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
 4)Pengabdian sesuai dengan profesi.

4.Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara 
   Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara.
 a.Pendidikan Kewarganegaraan
    Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
b.Pelatihan dasar kemiliteran
 SelainTNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi sejenis lainnya. 
c.Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
 Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
d.Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
 Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
  Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela negara bukan lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.
 
SOAL!!
1. Apa yang dimaksud kebhinekaan?
2. Sebutkan alat-alat pemersatu bangsa!
3. Integrasi nasional mempunyai arti politik dan
    antropoligis, Jelaskan maksud arti politik!
4. Sebutkan faktor pembentuk Integrasi 
     Nasional!
5. Jelaskan pengertian Bela Negara!

JAWAB!!
1.Kebhinekaan merupakan realitas bangsa yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya untuk mendorong terciptanya perdamaian dalam kehidupan Bangsa dan Negara. 
2. 1.Dasar Negara Pancasila
     2.Bendera Merah Putih sebagai bendera 
         kebangsaan
     3.Bahasa Indonesia sebagai bahasa          
         bangsa dan bahasa persatuan
     4.Lambang Negara Burung Garuda
     5.Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
     6.Lagu-lagu perjuangan.
3. Secara Politik
    Integrasi nasional secara politis berarti              penyatuan berbagai kelompok budaya dan          sosial dalam kesatuan wilayah nasional 
    yang membentuk suatu identitas nasional.
4. 1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan               yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
    2) Adanya ideologi nasional yang tercermin            dalam simbol negara  yaitu Garuda                       Pancasila dan semboyan Bhinneka                       Tunggal Ika.
    3) Adanya tekad serta keinginan untuk                     bersatu di kalangan bangsa indonesia                 seperti yang dinyatakan dalam Sumpah                Pemuda.
   4) Adanya ancaman dari luar yang                            menyebabkan munculnya semangat                    nasionalisme di kalangan bangsa                         Indonesia.
   5) Penggunaan bahasa Indonesia.
   6) Adanya semangat persatuan dan   
        Kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan                   tanah air Indonesia.         
   7) Adanya kepribadian dan pandangan hidup          kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
   8) Adanya jiwa dan semangat gotong royong,          solidaritas, dan toleransi keagamaan yang          kuat.
   9) Adanya rasa senasib sepenanggungan                akibat penderitaan penjajahan.
  10) Adanya rasa cinta tanah air dan 
          mencintai produk dalam negeri. 
 5. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegara dengan seutuhnya.

POSTER PKN
TEMA : SOSIAL BUDAYA

SOAL PKN
TENTANG WEWENANG NUSANTARA

SOAL!!!
1. Jelaskan pengertian wawasan nusantara!
2. Sebut dan jelaskan asas-asaa dalam konsep
    wawasan nusantara!
3. Tuliskan dan jelaskan unsur-unsur dari                konsep wawasan nusantara!
4. Tuliskan fungsi dari wawasan nusantara!
5. Tuliskan latar belakang terbentuknya 
    Wawasan nusantara dalam konteks NKRI?
    dan apa yang terjadi jika indonesia tidak 
    memiliki konsep wawasan nusantara?

JAWAB!!!
1. Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
2. Asas-asas wawasan nusantara...
1. Asas Kepentingan Bersama
⇒ asas ini digunakan ketika bangsa Indonesia menghadapi penjajah untuk merebut kemerdekaan. Setelah kemerdekaan Indonesia, asas ini dijadikan asas untuk membangun dan mengisi kemerdekaan guna mewujudkan tujuan nasional seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
2. Asas Keadilan
⇒ asas ini merupakan cerminan dari tata pergaulan dengan tidak merugikan para pihak dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi atas kepentingan golongan/umum.
3. Asas Kejujuran
⇒asas yang mencerminkan semua perbuatan sesuai dengan kenyataan dan hukum yang berlaku.
4. Asas Solidaritas
⇒ asas ini merupakan asas saling memahami dan saling menghargai antar sesama dengan tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, dsb.
5. Asas Kerja Sama
⇒ menerapkan kebersamaan, gotong royong, dan saling membantu.
6. Asas Kesetiaan
⇒ setia terhadap kesepakatan bersama.
3. Unsur-unsur wawasan nusantara..
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
–     Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
–     Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
4. Fungsi-fungsi wawasan nusantara..
1.konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. 
2. Wawasan pembangunan. mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
5. - latar belakang
Istilah Wawasan Nusantara berasal dari dua istilah kata yaitu “wawasan” dan “nusantara”. Kata wawasan berasal dari kata wawas , yang secara harfiah berarti pandangan atau teropong, yang dapat diartikan sebagai pandangan seseorang dalam melihat dan menjabarkan keberadaan suatu bidang tertentu secara utuh.
Sedangkan istilah nusantara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu “nusa” yang berarti “pulau” dan “antara” yang berarti “luar”, sehingga pengertian nusantara adalah kelompok atau gugusan pulau (nusa) atau kepulauan yang berada dalam posisi silang yaitu berada diantara dua samudera dan dua benua.
Wawasan nusantara adalah cara bagi bangsa Indonesia untuk melihat dirinya ( baik secara geografis) sebagai satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, masalah pertahanan dan keamanan (ipoleksusbudhankam).
Tujuan Wawasan Nusantara :
Menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.(Tujuan Internal Wawasan Nusantara)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia (Tujuan Eksternal Wawasan Nusantara)
Ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. hal tersebut merupakan arti Wawasan nusantara sebagai satu kesatuan Pertahanan dan keamanan.
Adapun beberapa ancaman yang mengancam Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan Negara (IPOLEKSOSBUDHANKAM) adalah sebagai berikut :
- Bidang Ideologi :  
Adanya ideologi luar yang ingin menggantikan Pancasila
Implementasi : Mengalakkan pendidkan Pancasila
- Bidang Politik :
Maraknya korupsi kolusi dan nepotisme
Implementasi : Memberantas korupsi sejak dini
Hoaks dalam pemilihan umum
Implementasi : Memilihan dalam mengonsumsi berita
- Bidang Ekonomi  
Kecenderungan masyarakat membeli barang import
Solusi : Mencintai dan menggunakan produksi dalam negri
- Bidang Sosial Budaya
Tergerusnya budaya lokal dengan budaya asing
Implementasi : Melestarikan budaya lokal
- Bidang Pertahanan Keamanan
Ancaman militer seperti : Sabotase, Terorisme
Implementasi : Memperkuat pertahanan dan keamanan negara
 yang terjadi jika indonesia tidak 
    memiliki konsep wawasan nusantara?
indonesia akan kacau. para pndduk indonesia akan di jajah oleh negara lain..


Nama : Susi fiya khasanah
Kelas  : X TO 1
No.Absen : 32
Hari,tanggal : Jum'at, 3 April 2020
Tugas 3

SOAL PKN
TENTANG PANDEMI COVID-19

SOAL!!!
1. Atas pandemi Covid-19 ini menjadi suatu
    ancaman bagi kesehatan. Ekonomi 
    kestabilan Nasional dll. Menurut anda
    sebenarnya ancaman yang paling 
    berpengaruh atas terjadinya musibah 
    pandemi Covid-19 ini itu apa saja? 
    Berikan alasanya!
2. Dan dampak apa saja dikehidupan:
     1. Periadi anda
     2. Keluarga
     3. Masyarakat
    Serta apa yang seharusnya kalian lakukan 
    agar bisa meminimalisir pandemi ini?
3. Dan apakah kesadaran diri begitu sangat 
    penting untuk menangani ancaman 
    pandemi Covid-19 yang sudah menyebar
    keseluruh dunia. Dan apakan dampak dari
    Ketidak sadaran manusia?

JAWAB!!
1. Ancaman ekonomi, karena semenjak adanya
    pandemi Covid-19, banyak usaha-usaha yang
    tutup,adanya program lockdown,toko di
    tutup, dan banyaknya pengangguran, jadi 
    tidak ada sumber pemasukan buat 
    masyarakat indonesia.
2. a. Pribadi
        Menurut pribadi saya jadi susah untuk 
        Keluar rumah dan tidak boleh berkumpul-
        kumpul dengan teman dan jika berkumpul
        bisa menyebabkan virus tersebut
    b. tidak bisa bertemu anggota keluarga yang          merantau, dikarenakan tidak                                  diperbolehkan untuk mudik pada hari raya          tahun ini
    c. kurangnya silaturahmi antara masyarakat,          karena tidak di perbolehkan saling                        berkumpul satu sama lain,
        Yang saya harus lakukan agar bisa                      meminimalisir pandeng2an covid-19,                  adalah tetap berada di rumah, menjaga              kebersihan diri, lingkungan sekitar, dan                tidak pergi kemana-mana
3. kesadaran diri sangatlah penting untuk              menangani ancaman pandemi covid-19, di          karenakan jika kita tidak memiliki kesadaran      diri dalam pengurangan penyebaran 
    pandemi covid-19, kita bisa terkena virus            tersebut, begitu juga keluarga atau orang 
    lain bisa terkena.